Perkembangan Teknologi Informasi...

Senin, 07 Desember 2009

Wahh…. Sepertinya dunia sudah semakin berkembang, begitu juga dengan fasilitas yang mendukung perkembangan tersebut. Dan untuk mengimbangi perkembangan tersebut harus dibarengi dengan penetapan peraturan (Undang-Undang) agar perkembangan tersebut tetap berjalan tanpa merugikan para pengguna, dalam hal ini tentang Teknologi dan Informasi.


Di dalam bidang Teknologi dan Informasi terlihat sekali perkembangan yang terjadi. Dahulu semua pekerjaan dilakukan dengan tangan manusia, sekarang hal tersebut dilakukan dengan mesin atau fasilitas pendukung. Dengan perkembangan tersebut, sekarang sudah banyak pengguna melakukan bisnis ,mencurahkan kreatifitasnya dan bahkan menyebarkan informasi di dunia maya.


Coba kalian bayangkan, bagaimana jadinya hal tersebut tidak diikat dengan hukum? Pasti akan ada pengguna yang merasa dirugikan, seperti penipuan yang dilakukan oleh website yang katanya menjual suatu barang tapi fasilitas penjualan berang tersebut ternyata tidak ada, pemilik website tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan uang dari hasil penipuan tersebut, begitu juga dengan hal penyaluran informasi dan pencurahan kreatifitas yang layak atau tidak untuk dikonsumsi orang lain.


Untuk menghindari kejadian seperti itu, pemerintah harus menetapkan sebuah Undang-Undang untuk dapat membantu para pengguna, “apakah sesuatu yang disediakan di dunia maya layak untuk dikonsumsi atau tidak, dan apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak”. Dengan begitu para pengguna bisa bernafas lega ketika mencoba untuk mengambil atau menggunakan fasilitas yang disediakan di dunia maya.


Hal tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia, dengan cara menetapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi segala hal yang ada di dalam dunia maya sudah berlandaskan hukum, jika ada yang berusaha untuk melanggar hukum tersebut akan dikenakan sangsi atas perbuatannya.


Jika saya menjadi Menkominfo, saya akan melakukan hal yang sama. Saya akan membuat Undang-Undang yang berlandaskan dengan dasar Negara kita, memfokuskan Undang-Undang tersebut kearah suatu hal jadi para pengguna (penyedia dan konsumen) dapat bebas berkreasi atau menggunakan fasilitas yang tersedia di dunia maya tanpa melanggar norma-norma dan undang-undang yang berlaku.


Itu juga kalau saya jadi Menkominfo lho…


Tapi mungkin saja Menkominfo beneran… hehehehe… amin… ^_^

Bagaimana dengan kalian? Apa yang kalian lakukan jika menjadi Menkominfo?



Thanks… ^-^

0 komentar:

Posting Komentar

My Music


 
Copyright 2010 Powered by blogger
Winter Christmas design by freebingo bloggerized by Biyan Networks Brought to you by Dzignine.com